Minggu, 09 Desember 2018

Sarana dan Prasarana Pendidikan

PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN



1.1. Pengertian Pendidikan

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran untuk peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilam yang diperlukan dirinya dan masyarakat.

Secara etimologi, dalam bahasa inggris pendidikan disebut dengan education, bahasa latin disebut educatum yang terdiri dari dua kata yaitu E yang berarti sebuah perkembangan dari sedikit ke banyak dan Duco berarti sedang berkembang. Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan adalah proses mengembangkan kemampuan diri sendiri dan kekuatan individu.

Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, maksudnya adalah pendidikan merupakan suatu yang menuntun segala kekuatan yang ada pada anak itu sehingga mereka sebagai manusia dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.

Jadi dapat disimpulkan, pendidikan adalah suatu proses belajar untuk mengembangkan kemampuan dirinya dalam mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.

1.2. Pengertian Sarana dan Prasarana

a. Pengertian Sarana Pendidikan
Menurut Depdiknas, sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah.

Menurut Bernawi dan Arifin (2012:40), sarana pendidikan mencakup semua peralatan dan perlengkapan yang secara langsung menunjang proses pendidikan.
Menurut E. Mulyasa, sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat media pengajaran.

Jadi dapat disimpulkan bahwa sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan pendidikan yang digunakan dalam pembelajaran untuk menunjang proses pendidikan.

b. Pengertian Prasarana Pendidikan
Menurut Depdiknas, prasarana adalah seluruh perangkat kelengkapan yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan disekolah.
Menurut Bernawi dan Arifin (2012:40), prasarana pendidikan mencakup semua perlengkapan dan peralatan yang secara tidak langsung menunjang proses pendidikan.

Menurut Ibrahim Bafadal, prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung untuk menunjang pelaksanaan proses pendidikan disekolah.
Jadi dapat disimpulkan prasarana pendidikan adalah kelengkapan yang seacara tidak langsung digunakan dalam menunjang proses pendidikan.

c. Pengertian Sarana dan Prasarana
Pengertian sarana dan prasarna Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). untuk lebih memudahkan membedakan keduanya. Sarana lebih ditujukan untuk benda!benda yang bergerak seperti komputer dan mesin!mesin, sedangkan prasarana lebih ditujukan untuk benda!benda yang tidak  bergerak seperti gedung.

Pengertian Sarana prasarana Menurut Ketentuan umum Permendiknas (Peraturan Menteri Pendidikan nasional). Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah, sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah madrasah. Sarana pendidikan antara lain gedung, ruang kelas, meja, kursi serta alat-alat media pembelajaran. Sedangkan yang termasuk  prasarana antara lain seperti halaman, taman, lapangan, jalan menuju sekolah dan lain!lain. Secara umum, sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan bahan untuk mencapai maksud dan tujuan dari suatu proses produksi.

Jadi dapat disimpulkan sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan pendidikan yang digunakan dalam pembelajaran untuk menunjang proses pendidikan seperti meja, kursi serta alat pembelajaran lainnya. Sedangkan prasarana pendidikan adalah kelengkapan yang seacara tidak langsung digunakan dalam menunjang proses pendidikan seperti halaman, taman, lapangan.

1.3. Jenis-jenis Sarana dan Prasarana Pendidikan
Ditinjau dari jenisnya sarana dan prasarana pendidikan dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan non fisik (Gunawan, 1996:115).
Fasilitas fisik atau material yaitu segala sesuatu yang berwujud benda mati atau dibedakan yang mempunyai peran untuk memudahkan atau melancarkan suatu usaha, seperti kenderaan, mesin tulis, komputer, perabot, alat peraga, media, dan sebagainya. Adapun dasilitas nonfisik yakni sesuatu yang bukan benda mati yang mempunyai peranan untuk memudahkan atau melancarkan seperti manusia, jasa, uang.
Menurut Suharsim Arikunto, (1990:82) bahwa faslitas atau sarana secara garis besar dapat dibedakan atas dua jenis, yaitu:
1. Fasilitas fisik yakni segala sesuatu yang berupa benda atau yang dapat dibedakan, yang mempunyai peranan untuk memudahkan dan melancarkan sesuatu usaha. Contoh: kenderaan, alat tulis-menulis, alat komunikasi, alat penampil, alat praktek dan sebagainya.
2. Fasilitas uang, yakni segala sesuatu yang barsifat mempermudah suatu kegiatan sebagai akibat bekerjanya nilai uang. Contohnya: penyewaan kenderaan, dan berekreasi.


1.4.  Pengelolaan sarana dan prasarana
Kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana kantor meliputi: perencanaan, pengadaan, inventarisasi, pemeliharaan, penghapusan dan laporan sarana dan prasarana.

1. Perencanaan
Perencanaan sarana dan prasarana dapat diartikan sebagai keseluruhan proses perkiraan secara matang rancangan pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi sewa atau pembuatan peralatan dan perlengkapan yang sesuai dengan kebutuhan.

Tujuan dan manfaat perencanaan sarana dan prasarana pendidikan:
a. Tujuan perencanaan sarana dan prasarana adalah demi menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak di inginkan dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Perencanaan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilakukan berdasarkan analisis kebutuhan dan penentuan skala perioritas kegiatan untuk dilaksanakan yang disesuaikan dengan tersedianya dana dan tingkat kepentingan.
b. Manfaat sarana dan prasarana pendidikan adalah dapat membantu dalam menentukan tujuan, meletakkan daar-dasar dan menetapkan langkah-langkah, menghilangkan ketiakpastian, dapat dijadikan sebagai suatu pedoman atau dasar untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan bahkan juga penilaian agar nantinya kegiatan berjalan dengan efektif dan efisien.

2. Pengadaan
Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan fungsi operasional pertama dalam dalam manajemen sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berkaitan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

a. Cara-cara pengadaan sarana dan prasarana sekolah
Ada beberapa alternatif cara dalam pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan. Beberapa alternatif cara pengadaan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pembelian
Pembelian adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan sekolah membayar sejumlah uang tertentu kepada penjual atau supplier untuk mendapatkan sejumlah sarana dan prasarana sesuai kesepakatan keduan belah pihak.
2. Pembuatan sendiri
Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan membuat sendiri yang biasanya dilakukan oleh guru, siswa, atau pegawai.
3. Penerimaan hibah atau bantuan
Yaitu merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan pemberian secara Cuma-cuma dari pihak lain.
4. Penyewaan
Yang dimaksud dengan penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan pemanfaatan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dengan cara membayar berdasarkan perjanjian sewa-menyewa.
5. Pinjaman
Yaitu penggunaan barang secara secara Cuma-Cuma untuk sementara waktu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam.
6. Pendaurulangan
Yaitu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara memanfaatkan barang yang sudah tidak pakai menjadi barang yang berguna untuk sekolah.
7. Penukaran
Penukaran merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan sarana dan prasarana yang dimiliki dengan sarana dan prasarana  yang dibutuhkan organisasi atau instansi lain.
8. Perbaikan atau Rekondisi
Perbaikan merupakan cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki sarana dan prasarana yang telah mengalami kerusakan.

b. Prosedur pengadaan
Prosedur pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada Kepres No. 80 tahun 2003 yang telah disempurnakan dengan Permen No. 24 tahun 2007. Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah umumnya melalui prosedur sebagai berikut:
1. Menganalisis kebutuhan dan fungsi sarana dan prasarana.
2. Mengklasifikasikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
3. Membuat proposal pengadaan sarana dan prasarana yang ditujukan kepada pemerintah bagi sekolah negeri dan pihak yayasan bagi sekolah swasta.
4. Bila disetujui maka akan ditinjau dan dinilai kelayakannya untuk mendapat persetujuan dari pihak yang di tuju.
5. Setelah dikunjungi dan disetujui maka sarana dan prasarana akan dikirim ke sekolah yang mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasarana tersebut.

3. Inventarisasi
Inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan pencatatan dan pembuat kode barang serta pembuatan laporan pengadaan barang, pencatatan sarana dan prasarana disekolah.
Tujuan inventarisasi sarana dan prasarana:
1. Agar peralatan tidak mudah hilang
2. Adanya bukti secara tertulis terhadap kegiatan pengelolaan barang sehingga dapat dipertanggungjawabkan
3. Memudahkan dalam pengecekan barang
4. Memudahkan dalam pengawasan
5. Memudahkan ketika mengadakan kegiatan mutasi/penghapusan barang
6. Untuk memudahkan inventarisasi diperlukan buku-buku atau format pencatatan


4. Penggunaan
dalam penggunaan perlengkapan lembaga sekolahpun harus memperhatikan prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi. Prinsip efektivitas berarti semua penggunaan harus ditujukan semata-mata untuk memperlancar pencapaian tujuan pendidikan. Sedangkan, prinsip efisiensi berarti penggunaan semua perlengkapan secara hemat dan dengan hati-hati. Hal ini juga berarti bahwa perlengkapan yang digunakan harus sesuai dengan fungsinya sehingga dapat kerusakan pada barang tersebut. Misalnya, penggunaan komputer yang digunakan untuk keperluan kantor, bukan untuk lainnya.

5. Pemeliharaan
Adalah kegiatan terus menerus untuk mengusahakan agar barang/bahan kantor tetap dalam keadaan baik atau siap untuk dipakai. Waktu pemeliharaan ada yang setiap hari dan berkala (3 bulan, 1 semester, 1 tahun).
a. Macam-macam pemeliharaan
1. Pengecekan
2. Pencegahan dari kerusakan dan kehilangan
3. Perbaikan ringan
4. Perbaikan karena rusak berat.
b. Tujuan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan:
1. Agar barang tidak mudah rusak karena hama/suhu/cuaca
2. Agar barang tidak mudah hilang
3. Agar barang tidak kadaluarsa
4. Agar barang tidak mudah susut
5. Agar sarana dan prasarana selalu dalam keadaan bersih

6. Penghapusan
Penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengekuarkan/menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris, karena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran disekolah.


a. Tujuan penghapusan sarana dan prasarana pendidikan:
1. Mencegah atau membatasi kerugian yang lebih besar sebagai akibat pengeluaran dana untuk pemeliharaan atau perbaikan perlengkapan yang rusak.
2. Mencegah terjadi pemborosan biaya pengamanan perlengkapan yang tidak berguna lagi.
3. Membebaskan lembaga dari tanggung jawab pemeliharaan dan pengamanan.
4. Meingankan beban inventarisasi.

b. Syarat-syarat penghapusan sarana dan prasarana pendidikan
Menurut Bafadal, barang-barang perlengkapan pendidikan di sekolah yang memenuhi syarat penghapusan adalah barang-barang:
1. Dalam keadaan rusak berat sehingga tidak dimanfaatkan lagi.
2. Tidak sesuai dengan kebutuhan.
3. Kuno, yang penggunaannya tidak sesuai lagi.
4. Terkena larangan.
5. Mengalami penyusutan diluar kekuasaan pengurus barang.
6. Yang biaya pemeliharaannya tidak seimbang dengan kegunaannya.
7. Berlebihan, yang tidak digunakan lagi.
8. Dicuri.
9. Diselewengkan.

c. Produr penghapusan sarana dan prasarana pendidikan
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia, langkah-langkah penghapusan perlengkapan pendidikan disekolah seperti SMP dan SMA, adalah sebagai berikut:
1. Kepala sekolah (bisa dengan merujuk seseorang) mengelompokkan perlengkapan yang akan dihapus dan meletakkan di tempat yang aman namun tetap didalam lokasi sekolah.
2. Menginventarisasi perlengkapan yang akan dihapus tersebut dengan cara mencatat jenis, jumlah dan tahun pembuatan perlengkapan tersebut.
3. Kepala sekolah mengajukan usulan penghapusan barang dan pembentukan panitia penghapusan barang dan pembentukan panitia penghapusan, yang dilampiri dengan data barang yang rusak (yang akan dihapusnya) ke kantor Dinas Pendidikan Nasional Kabupate/Kota.
4. Setelah SK penghapusan dari Kantor Dinas Pendidikan Nasional Kota/Kabupaten, selanjutnya panitia penghapusan segera bertugas, yaitu memeriksa kembali barang yang rusak berat, biasanya dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.
5. Begitu selesai melakukan pemeriksaan, panitia mengusulkan penghapusan barang-barang yang terdaftar didalam Berita Acara Pemeriksaan. Dalam rangka itu, biasanya perlu adanya pengantar dari kepala sekolahnya. Usulan itu lalu diteruskan kantor pusat jakarta.
6. Akhirnya begitu surat penghapusan dari jakarta datang, bisa segera dilakukan penghapusan terhadap penghapusan barang-barang tersebut. Ada dua kemungkinan penghapusan perlengkapan sekolah, yaitu dimusnahkan dan dilelang. Apabila melalui lelang, yang berhak melelang adalah kantor lelang setempat. Sedangkan hasil lelangnya menjadi milik negara.

7. Pengawasan dan pertanggung jawaban (Pelaporan)
Kegiatan pengawasan dapat berupa melaksanakan pegamatan, evaluasi dan meminta laporan untuk mendapatkan gambaran dan informasi tentang keadaan barang atau perlengkapan. Selain itu pengawasan dapat pula berupa pemberian pengarahan dan bimbingan terhadap pengelolaan sarana dan prasarana yang telah dilakukan dalam satu periode untuk mencapai tertib administrasi dan tertib teknis.
Wijono (1989: 7) mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian seperti disusun serangkaian kegiatan sebagai berikut:
1. Mengikuti proses manajemen, dari perencanaan sampai penghapusan.
2. Mengadakan konsultasi dengan pihak pemimpin bila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan.
3. Menyusun tata tertib laporan baik lisan maupun tertulis.
4. Mengadakan konsultasi dengan pihak pelaksanaan fungsi masing-masing bila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan.
5. Mengadakan koordinasi antara fungsi perencanaan dan fungsi-fungsi lainnya.
6. Menyusun laporan menyeluruh secara periodik tentang pelaksanaan proses manajemen yang terjadi dalam masing-masing unit.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perencanaan Pendidikan

ASPEK-ASPEK PENTING PERENCANAAN PENDIDIKAN 1. Pengertian Perencaanaan Pendidikan a. Pengertian Perencanaan Perencanaan dapat dikat...